Hukum Bagi Suami yang Pelit Menafkahi Istrinya
Kikir atau pelit merupakan sifat tidak baik yang dimiliki oleh seseorang. Karena sifat kikir bisa menjerumuskan insan ke hal-hal yang dimurkai oleh Tuhan SWT. Seperti seorang suami yang kikir terhadap isterinya. Bahkan ada suami yang tidak memperdulikan kewajibannya untuk memenuhi nafkah untuk isteri dan anak-anaknya. Berikut ulasan aturan bagi suami yang pelit menafkahi isterinya :
1. Sudah kewajiban suami untuk memperlihatkan nafkah baik lahir dan batin untuk isterinya, kalau tidak, maka bersiaplah mendapatkan azab Tuhan SWT.
2. Sekarang kita melihat seorang suami yang pelit dan bakhil terhadap isterinya sendiri,padahal ia sangat bercukupan dan rezekinya lebih (memiliki harta). Suami ibarat ini sangat bahagia menumpuk hartanya tanpa memperdulikan kebutihan isterinya sendiri. Bahkan sebagian suami tersebut lebih bahagia menghabiskan harta untuk kepentingan lain.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya ; Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, bekerjsama Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang pria yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi saya dan anakku, kecuali yang saya ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka ia bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut.”(HR Bukhari ; Muslim).
3. Suami wajib memperlihatkan harta atau nafkah untuk isterinya dan anaknya ialah harta yang baik dan halal. Menurut pendapat syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan, kalau suami mempunyai harta dan tidak diberikan pada isterinya, sang isteri boleh mengambil sedikit harta secara belakang layar untuk keperluannya.
4. Mengambil harta sedikit harta suami memang dibolehkan asal dengan ma'ruf dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Asal jangan hiperbola dan dipakai untuk berfoya-foya.
5. Jika seorang suami miskin dan tidak bisa menyediakan nafkah untuk isterinya, maka kewajiban isteri senantiasa bersabar. Baca Selanjutnya