Benarkah Anak Bisa di Khitan OIeh Jin. Ini Jawabannya

Anda niscaya mendengar fenomena ihwal seseorang anak yang sudah dikhitan oleh Jin. Kejadian yang dialami Anak tersebut kadang ketika sedang asik bermain tiba-tiba saja tanpa eksklusif sudah dikhitan. Apakah pelakunya Jin atau itu hanya sebuaf fenomena kesehatan semata. Mungkin sebagian dari Anda niscaya mendengar anak dikhitan atau disunat oleh Jin. Berikut ini penjelasannya yang kami ambil dari sumber konsultasi syariah. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.


Manusia Dikhitan Jin?
Ustadz sy ingin bertanya, anak sy 3 hr yg lwt kemaluannya ibarat sdh di khitan bgimn bs sprti itu kejadiannya, mhon pencerahan dr pak ustadz
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak menjumpai keterangan mengenai anak kecil dikhitan jin. Apa benar pelakunya jin ataukah hanya mitos di masyarakat. Hanya saja, kejadian anak kecil terbuka kepala p3n1s tanpa mengalami proses khitan, sanggup dijelaskan secara medis.
Kami kutipkan keterangan dalam buku Ensiklopedi Khitan, oleh dr. Adika Mianoki,
“Anak yang mengalami kejadian ibarat dikhitan jin dalam istilah medis disebut parafimosis. Parafimosis ialah Kelainan bentuk p3n1s yang terjadi alasannya ialah preputium yang tertarik ke belakang dan melipat serta menjerat batang p3n1s sehingga tidak sanggup lagi ditarik ke depan yang menimbulkan kepala p3n1s terlihat seakan-akan ibarat telah dikhitan. Kondisi yang menimbulkan terjadinya parafimosis antara lain faktor sesudah ereksi, menarik p3n1s terlalu berpengaruh pada ketika mau kencing, atau alasannya ialah p3n1s sering dibentuk main-main pada anak sehingga menimbulkan kulup yang tertarik tidak sanggup kembali lagi.
Anak yang mengalami kondisi ini harus segera dikhitan untuk mencegah supaya kulup tidak menjerat p3n1s. Jika tidak dikhitan, dikhawatirkan akan menjerat p3n1s dan mencegah aliaran darah sehingga menimbulkan edema (bengkak) dan janjkematian jaringan p3n1s. Sebaiknya segera hubungi dokter apabila ada anak yang menagalami kejadian ibarat ini.” (Ensiklopedi Khitan, hlm. 51).
Apakah Masih Wajib Khitan?
Khitan bagi lelaki hukumnya wajib. Ketika ada orang yan hendak masuk islam, Rasulullah  SAW memerintahkan orang itu untuk berkhitan. Beliau bersabda, Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi ciri orang kafir ) dan berkhitanlah. ( HR. Ahmad 15830, Abu Dawud 356, dan dihasankan al-Albani)
Terlepas dari kajian problem kesehatan, apakah anak pria yang sudah terkhitan masih wajib dikhitan?
Ada dua pendapat ulama,
Pertama, tidak ada kewajiban khitan dan tidak ada kewajiban harus mengusapkan pisau di p3n1s, sebagai bentuk khitan secara simbolik. Karena ia sudah tidak butuh dikhitan.
Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali.
Dalam Hasyiyah al-Jamal – kitab fiqh Madzhab Syafii – dinyatakan :
Jika ia dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan, maka tidak ada lagi khitan. Tidak diwajibkan maupun dianjurkan. (Hasyiyah al-Jamal, 21/292)
Kemudian dalam Hasyiyah al-Adawi – buku Fiqh Maliki – dinyatakan,
Kata sebagian ulama pensyarah, pendapat yang lebih berpengaruh ialah pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu mengusapkan pisau di ujung p3n1s. (Hasyiyah al-Adawi, 1/749)
Demikian pula keterangan Imam Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Maimuni. Beliau mengatakan, bahwa Imam Ahmad bercerita kepadaku,
Di sana ada orang yang ketika anaknya lahir, sudah dikhitan. Lalu orang itu duka dan bingung. Aku sampaikan kepadanya, “Jika Tuhan sudah menghilangkan beban khitan anak ini darimu, mengapa kau malah bingung?” (Zadul Ma’ad, 1/80).
Kedua, dianjurkan untuk menempelkan pisau di ujung p3n1s. Sebagai bentuk khitan simbolik. Sebagaimana orang botak ketika tahallul, dianjurkan untuk menempelkan pisau di kepalanya sebagai tahallul simbolik.
Ini pendapat sebagian Syafiiyah.
Dalam Hasyiyah al-Jamal dinyatakan,
Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, dianjurkan menempelkan pisau di ujung p3n1s. (Hasyiyah al-Jamal, 10/159)
Namun pendapat ini dinilai sangat lemah oleh banyak ulama. alasannya ialah khitan simbolik, sama sekali tidak ada artinya dan tidak ada manfaatnya. (sumber konsultasisyariah)