Inilah Pandangan Islam Tentang Memuaskan Diri Sendiri (Maaf On4n1)
Kalangan remaja atau cukup umur tidak sedikit yang kecanduan dengan On*n*. Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil on*n*sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual. Bahasan kali ini akan meninjau bagaimana pandangan Islam mengenai on*n*(m*st*rb*s*).
| Ilustrasi |
Wasilah (Perantara) On*n*
On*n*bisa dilakukan dengan tangan, atau cara bercumbu lainnya, bisa pula dengan pandangan atau sekedar khayalan. Kita akan mengulas ketiga cara tersebut. On*n*dengan bercumbu yang dimaksud ialah mirip dengan menggesek-gesek kemaluan pada perut, paha, atau dengan cara diraba-raba atau dicium dan tidak hingga terjadi senggama pada kemaluan. Pengaruh on*n*semacam ini sama dengan on*n*dengan tangan.
Hukum On*n*
On*n*dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syhw*t, hukumnya ialah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Orang yang melampaui batas ialah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Yang Mahakuasa tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya. Selain itu diharamkan. Namun, berdasarkan ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Imam Ahmad, aturan on*n*itu makruh tanzih (sebaiknya dijauhi).
Jika on*n*dilakukan untuk menekan syhw*t dan takut akan terjerumus zina, maka itu boleh secara umum, bahkan ada yang menyampaikan wajib. Karena kondisi mirip ini berarti melakukan yang terlarang di ketika daruratatau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.
Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyampaikan bahwa on*n* tetap haram walau dalam kondisi khawatir terjerumus dalam zina lantaran sudah ada ganti on*n*yaitu dengan berpuasa.
Ulama Malikiyah mempunyai dua pendapat. Ada yang menyampaikan boleh lantaran alasan kondisi darurat. Ada yang beropini haram lantaran adanya pengganti yaitu dengan berpuasa.
Ulama Hanafiyah mirip Ibnu ‘Abidin beropini bahwa jikalau ingin melepaskan diri dari zina, maka on*n*wajib dilakukan.
Dari banyak sekali pendapat yang ada, penulis menilai pendapat yang menyatakan on*n*itu haram lebih kuat mirip pandangan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Karena syhw*t tidak selamanya dibendung dengan On*n*. Dengan sering berpuasa yaitu puasa sunnah akan gampang membendung tingginya syhw*t. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mempunyai baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah lantaran puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400)
On*n*Melalui Istri
Mayoritas ulama menilai bolehnya on*n*jika yang melaksanakan ialah pasangannya (istrinya), mirip mengeluarkan mani dengan cara kemaluan si suami digesek pada paha atau perut istri selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu mirip ketika puasa, i’tikaf atau ketika berihram ketika haji dan umrah).
Namun ulama lainnya menyampaikan sikap on*n*dari pasangan (istri) dinilai makruh. Dalam Nihayah Az Zaindan Fatawa Al Qodi disebutkan, “Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl(menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Wajib Mandi Setelah On*n*
Para ulama sepakat bahwa yang melaksanakan on*n*wajib mandi (janabah atau junub) jikalau mani keluar dengan terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah tidak memandang jikalau mani keluar tanpa terasa nikmat dan memancar. Asalkan keluar mani ketika On*n*, mereka nyatakan tetap wajib mandi. Demikian pula pendapat Imam Ahmad dan pendapat yang tidak masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Sedangkan jikalau melaksanakan on*n*dan dia menahan mani supaya tidak keluar, maka tidak diwajibkan mandi. Karena wajibnya mandi di sini dikaitkan dengan melihat ataukah tidak.
Pengaruh On*n*pada Puasa
On*n*dengan tangan membatalkan puasa berdasarkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hambali dan sebagian besar ulama Hanafiyah. Karena penetrasi tanpa keluar mani saja membatalkan puasa. Maka tentu saja jikalau keluarnya mani dengan syhw*t terang membatalkan puasa. Jika puasanya batal, hal ini tidak disertai adanya kafaroh mirip jima’ (senggama) ketika puasa lantaran tidak ada dalil yang mewajibkan adanya kafaroh. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Bahaya On*n*dari Sisi Kesehatan
- Ejakulasi dini atau terlalu cepat simpulan ketika melaksanakan kekerabatan seks yang sebenarnya. Ketika melaksanakan On*n*, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan impian sanggup segera mencapai orgasme. Cara on*n*yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melaksanakan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan alhasil ialah ejakulasi dini.
- Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melaksanakan kekerabatan seks kadang sangat rendah lantaran sudah terbiasa melaksanakan on*n*ketika masih muda.
- Orang-orang zaman dulu menyebut on*n*yang hiperbola akan mengakibatkan kebodohan lantaran selalu membayangkan hal-hal p*r*o dan orientasi pikiran selalu negatif.
- Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang p*r*o-p*r*o membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini mengakibatkan tubuh menjadi kurus kering.
- Sulit menikmati kekerabatan seks yang bahwasanya bersama wanita. Karena semenjak remaja sudah terbiasa mencicipi seks secara manual atau On*n*. P*n*s yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina.
- Perasaan bersalah lantaran terlalu sering on*n*menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.
- Bagi perempuan muda yang bahagia m*st*rb*s* atau on*n*bisa merobek lapisan hymen keper*w*nannya.
- Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melaksanakan on*n*sudah terbiasa membuat rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat p*n*s tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berafiliasi seks yang sebenarnya.
- Jadi sering terdiam dan pikiran selalu negatif membuat pembiasaan sosial menjadi terbatas.
Solusi dari On*n*
Para ulama memberi nasehat bagi orang yang sudah kecandu On*n*, hendaklah dia perbanyak do’a, rajin menundukkan pandangan dari melihat yang haram, dan rajin berolahraga untuk menurunkan syhw*tnya. Namun jikalau dia dihadapkan pada dua jalan yaitu berzina ataukah On*n*, maka hendaklah dia menentukan mudhorot yang lebih ringan yaitu On*n*, sambil diyakini bahwa perbuatan tersebut ialah suatu dosa sehingga dia patut bertaubat, memperbanyak istighfar dan do’a.
Solusi yang bisa dirinci:
- Banyak berdo’a dan bertaubat kepada Allah, untuk berhenti dari on*n*selamanya.
- Harus mempunyai tekad, kemauan, dan motivasi yang kuat dari diri sendiri.
- Bergaullah dengan orang-orang yang alim, cerdas, sholeh, beriman, bertakwa. Hindarilah lingkungan pergaulan yang membawa Anda menuju “lembah maksiat” atau “dunia hitam” atau bergaul dengan orang yang hobi On*n*. Teman karib yang baik sangat besar lengan berkuasa pada seseorang menyerupai seseorang yang berteman dengan penjual minyak wangi. Kalau tidak diberi gratis, kita bisa sanggup wangi harumnya secara cuma-cuma.
- Sibukkan diri dengan beribadah terutama banyak melaksanakan puasa sunnah lantaran puasa akan gampang mengekang syhw*t. Sibukkan diri pula dengan menjaga shalat berjamaah, shalat malam, berzikir, dan membaca Quran serta melaksanakan hal bermanfaat mirip olahraga.
- Jika Anda “hobi berOn*n*”, berhati-hatilah atau waspadalah dengan kanker prostat! Sebab, hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Nottingham Inggris, menyatakan bahwa laki-laki berusia antara 20-30 tahun yang “gemar berOn*n*” mempunyai risiko lebih tinggi untuk terkena kanker prostat. Juga, Sebanyak 34% atau 146 dari 431 orang yang terkena kanker prostat sering melaksanakan on*n*mulai usia 20 tahun. Sekadar tambahan, kanker prostat ialah penyakit kanker yang berkembang di kelenjar prostat, disebabkan lantaran sel prostat bermutasi dan mulai berkembang di luar kendali.
- Hindari melihat tontonan, tayangan, gambar, video, yang “syur”, “aduhai”, atau p*r*o, baik di internet, televisi, VCD, DVD, dsb. Hindari juga “bacaan dewasa”, “kisah panas”, atau “bumbu-bumbu seksual”.
- Sadarilah bahwa on*n*hanya akan menghabiskan energi dan waktu Anda yang bahwasanya sanggup Anda gunakan untuk melaksanakan hal-hal lainnya yang bermanfaat.
Tinggalkanlah on*n*dan tempuh cara yang halal, kemudian ingatlah sabda Rasul SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya jikalau engkau meninggalkan sesuatu lantaran Allah, pasti Yang Mahakuasa akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan bahwa sanad hadits ini shohih). Semoga bermanfaat (sumber rumaysho.com)