Lakukan Lima Amalan Ini Saat Gerhana Matahari

Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya matahari dan bulan yaitu dua tanda di antara gejala kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi lantaran janjkematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044)


Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid.
Salah satu dalil yang memperlihatkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah sebetulnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari kemudian terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang akrab dengan masjid), kemudian ia berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi kawasan shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343)

Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan pedoman Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih sempurna dilaksanakan di tanah lapang biar nanti lebih gampang melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10).

Apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini yaitu sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)

Dalam hadits ini, ia shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh lantaran itu, hal ini memperlihatkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melaksanakan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama kalau shalat tersebut dilaksanakan di masjid lantaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga yaitu lantaran terijabahnya (terkabulnya) do’a.” (Syarhul Mumthi’, 2: 430)

Ketiga: perempuan juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria
Dari Asma` binti Abi Bakr, ia berkata,“Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat terjadi gerhana matahari. Saat itu insan tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melaksanakan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah kemudian menawarkan kode untuk menyampaikan iya.” (HR. Bukhari no. 1053)
Bukhari membawakan hadits ini pada bab:  “Shalat perempuan bersama kaum laki-laki saat terjadi gerhana matahari.”

Ibnu Hajar mengatakan, “Judul adegan ini yaitu sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang perempuan dihentikan shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.” (Fathul Bari, 4: 6)

Kesimpulannya, perempuan boleh ikut serta melaksanakan shalat gerhana bersama kaum laki-laki di masjid. Namun, kalau ditakutkan keluarnya perempuan tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 345)

Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah.
Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan, “Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau kemudian mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi kemudian maju dan bertakbir. Beliau melaksanakan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901) . Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana.

Kelima: berkhutbah sehabis shalat gerhana
Disunnahkah sehabis shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435). Hal ini menurut hadits: Dari Aisyah, ia menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas ia shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengimami insan dan ia memanjangkan berdiri. Kemuadian ia ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian ia berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian ia ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian ia sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, ia mengerjakannya menyerupai raka’at pertama. Lantas ia beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.

Setelah itu ia berkhotbah di hadapan orang banyak, ia memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan yaitu dua tanda di antara gejala kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi lantaran janjkematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Tuhan lantaran ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, kalau kalian mengetahui yang saya ketahui, pasti kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)

Khutbah yang dilakukan yaitu dua kali khutbah sebagaimana pada Khutbah Jumat dan Khutbah Ied. (Kifayatul Akhyar, hal. 202). (sumber rumaysho.com)